Salin Artikel

Covid-19 Masih Mewabah, Pemerintah dan DPR Didesak Tunda Pilkada hingga 2021

Koalisi berpandangan bahwa dengan situsai pandemi Covid-19 saat ini, tidak mungkin pilkada digelar tahun ini.

"Kami mengambil posisi yang sangat amat ingin mendesakkan janganlah kita teruskan untuk memaksakan penyelenggaraan ini di bulan Desember 2020," kata Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers daring, Rabu (27/5/2020).

Hadar mengatakan, kerja-kerja penyelenggaraan pilkada tak bisa langsung melompat ke tahapan pemungutan suara.

Jika hari pencoblosan dijadwalkan digelar Desember, tahapan pra pemungutan suara harus sudah dilaksanakan pada awal atau pertengahan bulan Juni.

Tahapan ini mau tidak mau akan melibatkan banyak sekali pihak. Sejumlah tahapan juga membutuhkan komunikasi langsung yang berpotensi mengingkari kebijakan social distancing atau jaga jarak.

Padahal, data perkembangan Covid-19 saat ini menunjukkan bahwa masih sangat berbahaya untuk melakukan kegiatan seperti sebelum adanya pandemi.

"Apakah bisa dilakukan dalam waktu yang sangat pendek sebelum tahapan lanjutan dilaksanakan pada tanggal 6 (Juni) atau opsi b tanggal 15 (Juni) yang kurang dari 3 minggu ke depan? Kesimpulan kami ini tidak mungkin," ujar Hadar.

Hadar mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penundaan pilkada ini.

Namun, belum ada perubahan rencana terkait waktu pelaksanaan pilkada yang disampaikan DPR maupun pemerintah.

Oleh karenanya, bersama koalisi masyarakat sipil, mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu membuat gerakan penandatanganan petisi penundaan pilkada hingga tahun 2021.

"Kita betul-betul perlu menyelamatkan semua, perlu memastikan kesehatan kita semua. Kita perlu menjamin agar pilkada juga bisa dijalankan dengan tidak mengabaikan atau membiarkan risiko atau kualitasnya menurun," kata Hadar.

Adapun petisi penundaan pilkada bisa diakses melalui http://chng.it/b7TfXpvmGg.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/12544871/covid-19-masih-mewabah-pemerintah-dan-dpr-didesak-tunda-pilkada-hingga-2021

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke