Salin Artikel

Soal OTT Pejabat UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

Pelaporan itu dilakukan karena Karyoto dianggap melakukan pelanggaran kode etik saat memberikan pernyataan tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.

"Selasa tanggal 26 Mei 2020 Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Boyamin mengaku pelaporannya tidak memasuki pokok perkara OTT tersebut adalah tindak pidana korupsi atau tidak.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut pelaporan tersebut pada Dewan Pengawas KPK.

Berikut dugaan pelanggaran yang dilaporkan MAKI ke Dewan Pengawas KPK:

A. Kegiatan realease oleh Karyoto :

1. Karyoto melakukan release sendirian. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK

2. Penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan, padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT

3. Karyoto dalam narasi pembukaan awal release menyatakan "Merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb...," hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk realease.

B. Kegiatan Tangkap Tangkap:

1. Kegiatan tangkap tangan terhadap staaf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan.

Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa Penyelenggara Negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya

2. Perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Ini berdasarkan hasil giat tangkap tangan yang gagal karena semestinya jika OTT dilakukan dengan melibatkan Jaksa semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.

Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara, termasuk OTT, semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOT-nya.

3. Pelaksanaan giat tangkap tangan diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ. Semestinya, jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil.

4. Kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standart adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, jika dilakukan penyadapan, saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/12424021/soal-ott-pejabat-unj-maki-laporkan-deputi-penindakan-kpk-ke-dewan-pengawas

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke