Agus menuturkan, tidak ada satu pun masjid di Saudi yang diizinkan menggelar shalat Id.
Ia mengatakan, hanya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang boleh melaksanakan shalat Id, tetapi dengan jemaah yang terbatas.
"Tidak ada satu masjid pun yang dibuka untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri. Shalat Idul Fitri hanya boleh dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, itu pun dengan jemaah yang sangat terbatas," kata Agus lewat sebuah video yang ditayangkan dari Graha BNPB, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Ia menjelaskan, larangan pelaksanaan shalat Id itu merujuk pada dekrit yang dikeluarkan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz.
Selain itu, kata Agus, Saudi juga memberlakukan lockdown penuh selama 24 jam sejak 1 hingga 4 Syawal.
"Kebijakan ini merupakan dekrit raja, dan sangat efektif dan tidak ada seorang pun yang berani melanggar dekrit ini," ujarnya.
Agus mengatakan, dekrit raja tersebut berlandaskan pada kaidah yang menyatakan bahwa sesuatu yang wajib hanya boleh ditinggalkan karena sesuatu yang wajib pula.
Agus menyebutkan, menjaga kehidupan atau nyawa merupakan suatu kewajiban tiap manusia. Sementara itu, shalat Id bersifat sunnah atau tidak wajib.
"Saudi memakai kaidah ini untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid-masjid dan musala. Pertimbangannya, sesuatu yang wajib yaitu menjaga nyawa yang merupakan tujuan syariat harus diprioritaskan ketimbang yang lain," ucapnya.
"Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah, seementara menjaga nyawa hukumnya wajib," imbuh Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/19305801/tak-ada-masjid-di-arab-saudi-gelar-shalat-id-kecuali-masjidil-haram-dan