Pada situasi normal, takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama di masjid, mushala, atau berkeliling.
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Zainut meminta masyarakat melaksanakan takbir di rumah masing-masing.
"Di saat terjadi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
"Gema takbir di masjid, mushala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," kata dia.
Zainut juga mengingatkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah. Meskipun masih dalam situasi pandemi, zakat wajib dilaksanakan sebelum tiba waktu shalat Idul Fitri.
Menurut Zainut, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap pribadi Muslim karena tujuannya untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di Hari Raya.
Terakhir, Zainut mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal ini penting untuk mencegah semakin meluasnya pandemi Covid-19.
"Sekali lagi kami mengajak kepada kaum Muslimin semuanya untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," ujar Zainut.
"Selamat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, mohon maaf lahir batin dan semoga Allah SWT merahmati dan meridai kita semuanya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/10563531/wamenag-ingatkan-warga-untuk-takbir-dan-shalat-idul-fitri-di-rumah