Dalam OTT itu, KPK mengamankan pejabat Universitas Negeri Jakarta, yaitu seorang kepala bagian berinisial DAN.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.
Adapun, OTT ini bermula setelah KPK mendapat laporan dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
KPK mendapat informasi akan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Diduga, uang itu merupakan tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah dalam beberapa hari mendatang.
"Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN (pejabat kepala bagian di UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," ujar Karyoto.
KPK pun mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, termasuk THR.
"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," ucap Karyoto.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/03250071/ott-pejabat-unj-kpk-serahkan-kasusnya-ke-kepolisian