Salin Artikel

Pencairan BLT Dana Desa Terhambat Pengesahan Kepala Daerah

Akibatnya, BLT yang diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19, hingga kini belum dapat diterima.

Hambatan itu terjadi akibat belum seluruh data keluarga penerima manfaat yang telah diintegrasi oleh pemerintah desa dan relawan desa disetujui oleh bupati dan wali kota setempat.

Sehingga, meskipun pemerintah pusat telah mentransfer BLT Dana Desa ke kas desa masing-masing, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan.

"Ini yang kemudian Bapak Presiden ingin terus dilakukan percepatan," kata Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberikan keterangan secara virtual, Senin (18/5/2020).

Hingga Senin, dana desa yang telah tersalur ke rekening kas desa sebesar Rp 20,86 triliun untuk 53.156 desa, dari total 59.361 desa di seluruh wilayah Tanah Air.

Adapun 6.205 desa lainnya masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari 53.156 desa yang telah ditransfer BLT-nya, baru 46.174 desa yang telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus dan menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

Namun dari jumlah itu, yang sudah benar-benar mencairkan BLT Dana Desa baru di 12.829 desa (24 persen) yang tersebar di 274 kabupaten/kota.

"Desa yang sudah musdes khusus dan telah menetapkan calon KPM, namun belum menyalurkan BLT Dana Desa sebanyak 33.345 desa," kata dia.

Dilihat dari sebarannya, Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus 100 persen. Penyaluran BLT pada wilayah ini pun tertinggi secara nasional, yakni 90 persen.

Adapun, posisi berikutnya untuk penyaluran BLT Dana Desa tertinggi ditempati Provinsi Bali (59 persen), Kepulauan Riau (55 persen), Sulawesi Tengah (43 persen), dan Sulawesi Tenggara (42 persen).

Sementara, Provinsi Banten menjadi provinsi dengan pencairan BLT terendah. Sekalipun, penyelenggaraan musyawarah desa khusus di provinsi ini sudah hampir mencapai 50 persen.

"Banten itu baru lima desa. Padahal musdesnya sudah banyak," kata dia.

Sejumlah upaya pun telah dilakukan agar pencairan dana desa dapat dipercepat. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.

Melalui instruksi itu, kepala desa diminta mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada warga sebelum 24 Mei, tanpa harus menunggu pengesahan dokumen integrasi dari bupati/walikota.

Instruksi ini menargetkan 30.762 desa yang telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus sebelum tanggal 9 Maret 2020.

Selain itu, ia juga menerbitkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.

"Instruksi Mendes ini mengcover 2.583 desa. Makanya kalau masih nunggu sinkronisasi dan lain-laing enggak bisa salur-salur. Sementara, rakyat sudah menunggu, kepala desa sudah ditanyai. Tapi ini berlaku bagi 2.583 desa yang sudah musdes setelah tanggal 9 Maret dan ini bisa bertambah," ujarnya.

Meskipun ada percepatan, Abdul Halim meyakini, tidak akan terjadi overlapping data. Sebab, ia mengklaim, data yang diserahkan para kepala desa merupakan data terbaru berbasis RT berdasarkan data keluarga miskin terbaru yang terdampak Covid-19.

"Sehingga saya sangat yakin valid dan tidak akan overlapping dengan yang lain," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/09513861/pencairan-blt-dana-desa-terhambat-pengesahan-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke