Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres soal Hak Keuangan dan Fasilitas Komisi Kejaksaan

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.

"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu, Ketua, sebesar Rp18.000.000," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, wakil ketua mendapat gaji sebesar Rp 16.000.000, sekretaris Rp 15.000.000 dan anggota Rp 14.000.000.

Perpres itu juga mengatur hak keuangan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres itu.

Dalam Pasal 5 juga dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan diberikan fasilitas berupa, biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, pada 1 November 2019.

Barita LH Simanjuntak menjabat Ketua Komisi Kejaksaan, sedangkan Wakil Ketua dijabat oleh Babul Khoir.

Adapun anggota Komisi Kejaksaan lainnya yakni, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, dan Bambang Widarto.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/18044861/jokowi-teken-perpres-soal-hak-keuangan-dan-fasilitas-komisi-kejaksaan

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke