Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa Ketua Komisi Kejaksaan mendapatkan gaji sebesar Rp 18 juta.
"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu, Ketua, sebesar Rp18.000.000," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, wakil ketua mendapat gaji sebesar Rp 16.000.000, sekretaris Rp 15.000.000 dan anggota Rp 14.000.000.
Perpres itu juga mengatur hak keuangan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres itu.
Dalam Pasal 5 juga dijelaskan bahwa ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi kejaksaan diberikan fasilitas berupa, biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, pada 1 November 2019.
Barita LH Simanjuntak menjabat Ketua Komisi Kejaksaan, sedangkan Wakil Ketua dijabat oleh Babul Khoir.
Adapun anggota Komisi Kejaksaan lainnya yakni, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, dan Bambang Widarto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/18044861/jokowi-teken-perpres-soal-hak-keuangan-dan-fasilitas-komisi-kejaksaan