JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi membahas kompensasi korban tindak pidana terorisme, Kamis (14/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPT Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya akan proaktif mendorong pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme.
“Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah hari raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan," kata Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2020).
"Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan,” lanjutnya.
Boy mengatakan, sebagai Kepala BNPT yang baru dilantik, banyak hal yang harus ia lakukan terkait kasus tindak pidana terorisme.
Salah satunya, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Dengan adanya UU yang baru nomor 5 tahun 2018, perlu kita konkretkan dengan kerjasama menjadi semacam standar operasional prosedur," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut bahwa ada beberapa kendala terkait mandeknya pembahasan PP turunan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Persoalan ini harus segera dituntaskan, mengingat pentingnya pengesahan PP untuk melindungi dan memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme.
“Tadi kami bahas agar PP itu bisa segera ditandatangani oleh presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” kata Susilaningtias.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/13155121/bnpt-dan-lpsk-dorong-pp-perlindungan-korban-terorisme-segera-disahkan