Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi ketika masalah sudah terjadi.
“Kami di Kemlu dan juga di perwakilan tidak punya data yang akurat mengenai berapa jumlah pekerja kita yang bekerja di kapal ikan,” kata Judha melalui diskusi daring, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, banyak pula WNI yang berangkat tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, data WNI tersebut tidak terekam di dalam negeri sehingga perwakilan Indonesia di luar negeri juga tidak menerima data tersebut.
Kendala berikutnya yang dihadapi adalah masalah komunikasi dan lokasi.
Kapal ikan, kata dia, seringkali berada di lautan lepas hingga lebih dari dua tahun.
Mereka mendapatkan logistik dari kapal penyuplai lain yang kemudian akan membawa hasil tangkapan.
Judha mencontohkan Kapal Long Xing 629 yang belakangan ini ramai dibicarakan karena empat ABK WNI di kapal tersebut meninggal. Kapal Long Xing 629 berlayar selama 14 bulan.
Dengan begitu, sulit bagi otoritas berwajib untuk mendeteksi lokasi mereka. Apalagi, komunikasi para ABK dibatasi oleh kapten kapal.
Masalah ketiga terkait pemilik bendera kapal (flag state responsibility) dan port state.
Dalam konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) C188, negara bendera kapal tersebut yang seharusnya bertanggung jawab.
Untuk mengatasi kendala tersebut, salah satu langkah yang sudah dilakukan Kemlu adalah membangun Indonesian Seafarer Corner di pelabuhan.
Dengan begitu, para ABK WNI dapat mengunjungi tempat tersebut ketika berlabuh. Perwakilan Indonesia di negara tersebut juga dapat melakukan pendataan.
“Kita bisa melakukan pendataan dan pada saat itu kita juga bisa melakukan inspeksi, dalam konteks kita mencari informasi bagaimana perlakuan yang mereka terima ketika bekerja di atas kapal, apakah hak-haknya sudah terpenuhi,” tutur dia.
Indonesian Seafarer Corner sudah didirikan di Cape Town, Afrika Selatan, dan berencana dibangun di pelabuhan negara lain.
Selanjutnya, Kemlu mengembangkan aplikasi Safe Travel yang dapat diunduh untuk Android maupun produk Apple.
“Salah satu fitur yang bisa digunakan oleh para awak kapal kita ketika dia mempunyai akses internet adalah panic button,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/06012141/kemenlu-ungkap-kendala-lindungi-abk-di-luar-negeri-salah-satunya-tak-punya