“Sampai dengan hari ini, Kamis, 14 Mei 2020, ada sebanyak 103 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Kendati demikian, ia tidak merinci jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ramadhan juga tidak menyebutkan berapa tersangka yang ditahan.
Ia hanya membeberkan sebaran data kasus tersebut.
Berdasarkan data Polri, Polda Metro Jaya paling banyak menangani kasus ini, yaitu 14 kasus.
Kemudian, diikuti Polda Jawa Timur (12 kasus), Polda Riau (9 kasus), Polda Jawa Barat (7 kasus), serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (6 kasus).
“Dan sisanya 55 kasus ditangani oleh polda jajaran,” ucapnya.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak dua kasus dibanding data pada Senin (4/5/2020).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/17021341/polisi-tangani-103-kasus-hoaks-terkait-virus-corona-tertinggi-ditangani