Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu.
Dalam rapat itu, Pimpinan KPK memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
KPK pun telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020 lalu.
Ali menuturkan, pembatalan SK Sekjen KPK itu karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rossa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.
Atas surat tersebut, kata Ali, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ujar Ali.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri itu menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/16445571/surat-pemberhentian-dibatalkan-kompol-rossa-kembali-bertugas-di-kpk