Zainal merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.
"Hari ini (13/5/2020) Penyidik KPK melaksanakan Tahap II untuk perkara atas nama Tersangka/Terdakwa Zaenal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/5/2020).
Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Zainal beralih ke JPU dan akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu hari ini hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Menurut rencana, Zainal disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara Terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Zainal dan Mustafa menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.
"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif, Senin (30/4/2018) lalu.
Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/13/20512631/kasus-gratifikasi-eks-kadis-pupr-mojokerto-segera-disidang