Salin Artikel

Tito Karnavian Diminta Galak ke Kepala Daerah yang Politisasi Bansos

Permintaan itu merespons maraknya politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

"Akan kami dorong agar Mendagri memiliki ketegasan melarang seluruh kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana untuk tidak melakukan tindakan memanfaatkan bantuan-bantuan sosial untuk kepentingan kontestasi (Pilkada) 2020," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2020).

Ratna mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya telah memuat larangan dan sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan dirinya pribadi atau merugikan pasangan calon kepala daerah lain dalam tahapan Pilkada.

Namun demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran hingga saat ini tahapan Pilkada belum dimulai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pasangan calon Pilkada.

Untuk menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, Bawaslu pun meminta supaya Mendagri menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Dalam Pasal 76 UU itu, diatur secara jelas mengenai sejumlah hal yang menjadi larangan kepala daerah dan wakilnya, termasuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.

"Di ketentuan UU Pemerintahan Daerah memang ketentuan tentang pemberhentian (kepala daerah) itu masuk di ranah politis melalui DPRD, sedangkan di Bawaslu melalui Bawaslu melalui pemeriksaan sidang administrasi," ujar Ratna.

Untuk semakin menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, kata Ratna, pihaknya bakal meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan surat edaran tentang larangan politisasi bansos.

"Bahkan kami mendorong kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial ini," katanya.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU untuk mempercepat penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.

Aturan ini diperlukan untuk memperjelas perubahan jadwal tahapan Pilkada 2020, akibat pandemi Covid-19.

Perubahan jadwal tahapan itu berpengaruh pada masa penetapan pasangan calon kepala daerah, yang menentukan waktu berlakunya larangan dan sanksi kepala daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam tahapan Pilkada.

"Mendorong percepatan penerbitan PKPU," kata Ratna.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020.

"Iya, memang laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos. Karena beberapa petahana yang berpotensi maju lagi, dalam bansos itu memang mengikutsertakan gambar mereka," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Ratna menyebut, indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung.

Kemudian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Juga Klaten, Jawa Tengah dan Sumenep, Jawa Timur. Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

"Kita di daerah mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran," kata Ratna.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/22511221/tito-karnavian-diminta-galak-ke-kepala-daerah-yang-politisasi-bansos

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke