Salin Artikel

Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Protokol kesehatan pun diterapkan penyidik demi mencegah penularan Covid-19 saat pemeriksaan saksi.

Hingga akhirnya, penyidik merampungkan berkas perkara untuk lima dari total enam tersangka kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun tersebut.

Perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum pada Senin (11/5/2020).

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.

Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Langkah selanjutnya bagi penyidik, kata Hari, adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum)," tuturnya.

Pasal TPPU

Kelima tersangka kasus Jiwasraya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

Namun, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Lima berkas perkara atas nama Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Harry Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK)," ujar Hari.

Sempat dikembalikan

Sebelumnya, tiga berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena dinilai belum memenuhi syarat pada 21 Maret 2020.

Tiga berkas yang dikembalikan untuk tersangka Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

Setelah itu, Kejagung melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali kepada penuntut umum.

"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” kata Hari ketika dihubungi, 30 Maret 2020.

Tersisa satu berkas

Dalam kasus di perusahaan pelat merah ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka.

Satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Proses penyidikan masih dilakukan Kejagung untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Joko.

Bahkan, pada Senin, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi terdiri dari tiga mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satu orang pihak bank yang diduga terkait dalam transaksi pada perkara tersebut.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT,” ucap Hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/06123921/kasus-jiwasraya-yang-mendekati-persidangan

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke