Hal yang sama berlaku bagi sopir kendaraan travel. Mereka juga mendapat sanksi pidana dan denda karena tetap menjaring pemudik.
Hal itu disampaikan Doni lantaran masih adanya travel yang mengantar pemudik secara diam-diam ke kampung halaman.
Di sisi lain masih ada masyarakat yang memanfaatkan jasa travel tersebut. Padahal pemerintah telah memberlakukan larangan mudik.
Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi pidana dan denda bagi yang masih nekat mudik.
"Kami juga mendapatkan informasi adanya sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik pulang," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin (11/5/2020).
"Sekali lagi kalau ini ketahuan dan membahayakan keselamatan masyarakat daerah asal atau kampungnya, maka mereka yang melanggar aturan PSBB bisa kena Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan) yaitu pidana dan denda," ujar Doni lagi.
Ia meminta masyarakat menyayangi diri sendiri dan keluarga dengan tidak mudik agar tak membawa virus corona ke kampung halaman.
Sebab, masyarakat perkotaan yang rata-rata tinggal di wilayah zona merah Covid-19 berpotensi menularkan virus corona ke sanak keluarga jika mereka pulang kampung.
"Oleh karenanya sekali lagi kita harus sayang dengan diri dan keluarga kita. Kalau sayang dengan orang-orang di kampung jangan ketemu dulu. Cukup lebaran metode virtual. Kalau semua sabar dan disiplin bisa memutus mata rantai penularan," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/13470991/ketua-gugus-tugas-covid-19-ketahuan-mudik-bisa-kena-pidana-dan-denda