Salin Artikel

RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto, menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU Minerba dalam rapat kerja pengambilan keputusan bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Bambang menyebutkan salah satu poin yang diubah dalam RUU Minerba yaitu terkait pembagian hasil kegiatan pertambangan.

Pembagian hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) yang semula hanya 1 persen, dinaikkan menjadi 1,5 persen.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pembagian untuk pemerintah daerah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi UU Minerba memberikan kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan jalan pertambangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (1).

"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar Bambang.

Jalan pertambangan yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2), dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP atau IUPK atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jalan yang dapat dipergunakan sebagai jalan pertambangan.

"Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau kerja sama," ucapnya.

Pasal 91 tersebut diubah dari yang sebelumnya berbunyi, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno sebelumnya menjelaskan, Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.

"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy saat dihubungi, Senin.

Menurutnya, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," imbuh Eddy.

RUU Minerba yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR.

Eddy mengatakan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.

Seluruh fraksi, kata Eddy, telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadap RUU Minerba.

"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," tutur dia.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/12572651/ruu-minerba-pembagian-keuntungan-hasil-pertambangan-untuk-pemda-berubah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke