JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, banyak pasal dalam draf RUU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tidak hanya terkait klaster ketenagakerjaan, tapi juga soal regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertanahan dan pertanian.
"Juga sektor-sektor lainnya, bahkan sektor transportasi juga terdampak dari RUU Cipta Kerja ini. Begitu juga ada kemudahan warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan aset, dalam bekerja di Indonesia ini juga cukup memprihatinkan dalam pembahasan RUU ini," kata Mufidah dalam FGD omnibus law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara virtual, Jumat (8/5/2020).
Mufidah juga menyayangkan, partisipasi masyarakat kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan, dianggap penghambat investasi.
"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," ujarnya.
Sementara itu, ekonom senior Instutute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mempertanyakan roh RUU Cipta Kerja dari perspektif hubungan buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Omnibus law Cipta Kerja rohnya apa? Seharusnya rohnya adalah hubungan baru antara buruh dan pengusaha dilindungi pemerintah supaya simetris," kata Faisal.
Menurut Faisal, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah justru ingin lepas tangan atas nasib buruh.
"Membiarkan buruh dan pengusaha berunding sendiri, berdua. Jadi itu yang enggak benar!" ujar dia.
Padahal, menurut Faisal, hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan.
"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/20145841/pks-banyak-ketentuan-dalam-ruu-cipta-kerja-berpotensi-rugikan-masyarakat