Hesty mengatakan, hingga Jumat (8/5/2020) sudah 82 rumah sakit yang menerima uang muka untuk klaim penanganan pasien Covid-19.
"Nah, kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim, kami sudah memberi uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 Miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien Covid-19," kata Hesty dalam konferensi pers, di Graha BNPB, Jumat.
Hesty mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, kemudian akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.
Ia juga mengatakan, sudah tiga rumah sakit yang memenuhi syarat-syarat menerima klaim dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan.
"Nah, sedangkan hasil verifikasi BPJS, kami baru menerima 3 rumah sakit, sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat verifikasinya," ujarnya.
Menurut Hesty, pada prinsipnya seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, tanpa mempunyai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK rujukan Kemenkes dalam penanganan pasien Covid-19.
"Asal memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat keputusan Kemenkes. Untuk itu, akhir kata, pesan dari kami dengan mengajukan klaim, rumah sakit dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," ucapnya.
Lebih lanjut, Hesty mengatakan, apabila masih terdapat kesulitan dalam mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, pihak rumah sakit dapat menghubungi narahubung salah satunya Dr Teuku Jumala.
"Dr Teuku Jumala kontak 0813-2155-562, kemudian ibu Zuharina apoteker nomor kontak, 0821-1425-2801, dan Drg Kristina dengan no kontak 0818-677-387," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/12315571/kemenkes-minta-seluruh-rumah-sakit-ajukan-klaim-penanganan-pasien-covid-19