Salin Artikel

Pemerintah Diminta Selidiki 3 Perusahaan Perekrut ABK WNI untuk Kapal China

Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa meminta Polri atau Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki dan menyidik tiga perusahaan perekrut ABK untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya.

"Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, melalui institusi Polri dan/ atau Kementerian Ketenagakerjaan, terhadap tiga manning agency yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802 dan Tian Yu 8 yaitu, PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari," kata Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Menurut catatan IOJI, ada 18 ABK asal Indonesia yang jadi korban dalam peristiwa ini.

Empat di antaranya meninggal dunia. Tiga jenazah diketahui dilarungkan atau dihanyutkan ke laut karena kematian mereka dikatakan akibat penyakit menular.

Sementara itu, satu jenazah berinisial EP meninggal dunia di RS Busan, Korsel, setelah kapal berlabuh.

Santosa menduga, 14 ABK lainnya mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti kerja paksa berlebihan, gaji tidak dibayarkan, kekerasan, serta akomodasi dan makanan yang tidak layak.

Santosa meminta penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga perusahaan perekrut ABK itu.

Tidak hanya terhadap pelaku fisik, tetapi juga kepada pengurus perusahaan dan pemilik manfaat perusahaan.

Ia mengatakan, penyelidikan dapat merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau UU lainnya.

"Sesuai dengan Pasal 87 UUU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.

Santosa meminta pemerintah segera menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap UU 18/2017.

Menurut Santosa, pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tiga perusahaan tersebut.

Selain itu, dia meminta pemerintah melalui Kemenaker, Kemenlu, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) segera membentuk gugus tugas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Santosa mendesak Kemenlu mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China yang isinya meminta kerja sama untuk memenuhi hak-hak ABK.

Kemenlu juga dinilai perlu mendesak pemerintah China agar turut melaksanakan penegakan hukum terhadap perusahaan pemilik kapal.

"Kementerian luar negeri sesuai kewenangannya mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok mendesak agar bekerja sama memenuhi hak-hak ABK yang masih terutang oleh Dalian Ocean Fishing Co., Ltd selaku shipowner dari kapal Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 802, dan Tian Yu 8," kata Santosa.

Video penghanyutan jenazah ABK ini viral setelah dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC.

Video itu memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Lewat video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Menurut keterangan yang dipublikasikan Kemenlu RI, Kamis (7/5/2020), kapten kapal menjelaskan bahwa mereka melarungkan atau menghanyutkan jenazah dengan alasan.

Dikatakan bahwa ABK asal Indonesia itu meninggal dunia akibat penyakit menulars sehingga diputuskan untuk dihanyutkan ke laut.

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," demikian bunyi keterangan tertulis 'Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel'.

KBRI Beijing disebutkan telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kemenlu China mengatakan, pelarungan atau penghanyutan jenazah sudah sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal.

Namun, Kemenlu RI akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," tulis Kemenlu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/07/20082711/pemerintah-diminta-selidiki-3-perusahaan-perekrut-abk-wni-untuk-kapal-china

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke