Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan Tersangka AM sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK, Rabu.
Ali menuturkan, KPK memperpanjang penahanan Amril karena penyidik masih membtuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara Amril.
Dia mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersanga dan barang bukti kepada Jaksa Pneuntut Umum KPK ketika proses penyidikan telah rampung.
"Setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/10370031/kpk-perpanjang-masa-penahanan-bupati-bengkalis