Salin Artikel

KPU Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Kuat Selenggarakan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi

Hal ini disampaikan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusako, dan Rumah Kebangsaan.

Mereka merespons keputusan pemangku kepentingan yang menunda hari pencoblosan Pilkada yang sedianya digelar 23 September 2020, menjadi 9 Desember tahun ini.

"Kalau mau dipaksakan dalam kondisi darurat tidak cukup kuat peraturan KPU untuk menampung mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi darurat," kata Peneliti Pusako Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Charles mengatakan, jika Pilkada akan tetap diselenggarakan tahun ini, pemerintah harus punya landasan hukum yang kuat mengenai penyelenggaraan pilkada di situasi darurat.

Pasalnya, jika hari pencoblosan digelar Desember, penyelenggara pemilu harus memulai tahapan pra pencoblosan bulan Juni mendatang.

Pada waktu tersebut, belum dapat dipastikan pandemi Covid-19 telah usai.

Padahal, sejauh ini tidak ada payung hukum yang melegitimasi pemilihan kepala daerah dapat dilakukan di situasi darurat bencana.

"Jika itu dipaksakan di tahun 2020, artinya pemerintah melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) ini menginginkan, suka tidak suka, mereka harus memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi KPU," ujar Charles.

Namun demikian, alih-alih memperkuat landasan hukum, koalisi masyarakat sipil lebih mendorong pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember.

Pilkada dinilai lebih efektif jika diselenggarakan selambat-lambatnya pada September tahun depan.

"Koalisi masyarakat sipil ingin mengusulkan bagaimana kemudian ini dilaksanakan paling lambat pada September 2021 atau setidak-tidaknya harus dilaksanakan pada September 2021," kata Charles.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/22045221/kpu-dinilai-tak-punya-landasan-hukum-kuat-selenggarakan-pilkada-di-tengah

Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke