Salin Artikel

Presiden Didorong Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Alasannya

Menurut Hadar, Perppu ini sangat diperlukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan landasan dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai sejumlah tahapan Pilkada.

"Perppu penting sekali untuk keluar segera, sangat urgen," kata Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan, KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," lanjut mantan Komisioner KPU itu.

Hadar mengatakan, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang saat ini tertunda, KPU masih perlu membuat sejumlah PKPU.

Misalnya, PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi dan penetapan hasil.

Pada tahap inilah Perppu penundaan Pilkada dibutuhkan sebagai dasar dalam penyusunan aturan turunan mengenai Pilkada 2020.

Menurut Hadar, sejauh ini, KPU baru menyelesaikan beberapa PKPU, yakni PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.

Perppu penundaan Pilkada juga dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan-aturan teknis yang tertuang dalam PKPU yang diterbitkan sebelum adanya penundaan tahapan Pilkada.

"Dugaan saya, juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian setelah dikeluarkannya Perppu ini," ucap Hadar.

Perppu ini juga sangat diperlukan sebagai landasan hukum atas keputusan KPU menunda tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19.

Sebab, sejauh ini, Undang-undang Pilkada belum mengatur siapa pihak yang berwenang untuk melakukan penundaan Pilkada secara nasional.

"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan Pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam Perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Hadar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/16521531/presiden-didorong-keluarkan-perppu-penundaan-pilkada-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke