Hal ini disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Agenda rapat yaitu membahas langkah KPK terhadap pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
"Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.
Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Firli menyatakan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19.
Apalagi, wabah yang disebabkan virus corona itu kini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya.
"Kenapa? Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujar Firli Bahuri.
Firli mengatakan, KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial.
KPK, lanjut Firli, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/12350461/rapat-dpr-kpk-ingatkan-soal-hukuman-mati-jika-korupsi-dana-bencana