Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menuturkan, peristiwa tersebut terkait kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang hingga dugaan kriminalisasi.
“Terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB,” ungkap Amiruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Peristiwa tersebut antara lain, penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, NTT, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja.
Kemudian, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis serta anggotanya melindungi hak asasi masyarakat saat bertugas.
Kemudian, Amiruddin juga meminta aparat kepolisian tidak menyalahgunakan kekuasaaan.
“Menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power maupun penggunaan kekuatan berlebih excessive use of power dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM,” katanya.
Komnas HAM mendesak Polri melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap anggota yang diduga melanggar HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin hak berekspresi dan berpendapat masyarakat sebagai masukan bagi negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/12333661/komnas-ham-ungkap-8-peristiwa-berpotensi-langgar-ham-selama-pandemi-covid-19