Hal itu tertuang dalam surat perintah dengan nomor Print-039/A/JA/04/2020 tertanggal 27 April 2020.
"Untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung RI tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Posisi wakil jaksa agung kosong usai ditinggalkan Arminsyah yang meninggal dunia akibat kecelakaan mobil. Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Jagorawi, 4 April 2020.
Setelah itu, Jaksa Agung mengisi posisi tersebut untuk sementara.
Lalu apa yang akan dilakukan Bambang dengan tugas baru itu?
"Plt Wakil Jaksa Agung RI tersebut (Bambang) akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini di masa pandemi Covid-19," tutur Hari.
Surat perintah Jaksa Agung tersebut berlaku hingga ditetapkan wakil jaksa agung yang definitif.
Diberitakan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM 13 pada Sabtu (4/4/2020) siang pukul 14.25 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan peristiwa itu.
"Nama pengemudi Dr Arminsyah SH,MSi. Pekerjaan Wakil jaksa Agung," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya.
Korban meninggal di tempat ketika kecelakaan itu terjadi. Satu penumpang lainnya terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bina Husada.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/10224621/jaksa-agung-muda-bidang-pembinaan-ditunjuk-jadi-plt-wakil-jaksa-agung