Salin Artikel

Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 3,031 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

"ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 Milyar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Aries) di rumah AHB," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Alex menuturkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut Robi memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek ke sejumlah pihak selain Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Selain Aries, Robi juga diduga memberikan suap senilai Rp 1,115 miliar kepada Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

"Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ujar Alex.

Aries dan Ramlan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah ditangkap di Palembang pada Minggu (26/4/2020) pagi kemarin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/18133801/ketua-dprd-muara-enim-diduga-terima-suap-rp-3031-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke