JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berharap kasus pemberian nasi bungkus berlogo anjing tak perlu dibesar-besarkan sehingga menjadi polemik yang luas di tengah masyarakat.
Kendati demikian, Arteria menilai pemberian nasi bungkus tersebut oleh donatur untuk tujuan sosial tidak pantas menggunakan gambar anjing untuk logonya.
"Sangat tidak sensitif, apalagi dalam konteks pemberian bantuan, apalagi bantuannya dalam bentuk makanan yang untuk dikonsumsi masyarakat," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Ia mengingatkan, bagi sebagian besar masyarakat, "anjing" diasosiasikan sebagai sesuatu yang tidak layak dimakan, bahkan diharamkan.
Pelabelan "nasi anjing" secara sederhana oleh sebagian besar masyarakat diartikan sebagai makanan yang tidak patut atau haram untuk dikonsumsi.
"Sehingga, konteksnya tidak lagi pada content apakah pembuatan nasi dilakukan dengan bahan halal apa tidak. Tapi, lebih pada ketidakpatutan pemberian label pada bantuan makanan yang hendak diberikan dan dimakan oleh masyarakat," ujarnya.
Ia pun berharap agar persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi para donatur yang hendak memberikan bantuan kepada masyarakat. Etika, cara, dan kepatutan dalam proses pemberian bantuan harus menjadi hal yang tak luput untuk diperhatikan.
Sebelumnya diberitakan, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, menerima bantuan makanan siap santap yang berlogo kepala anjing disertai tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting".
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu dini hari.
Berdasarkan pengakuan pengirim bungkusan nasi tersebut, pemakaian istilah anjing merujuk pada sifat setia dan mampu bertahan hidup yang dimiliki hewan anjing.
"Istilah yang digunakan dengan nama anjing karena menganggap anjing hewan yang setia dan nasi anjing karena porsinya lebih besar sedikit dari nasi kucing dan diperuntukkan orang kecil untuk bertahan hidup," ungkap Yusri.
Bungkusan nasi tersebut juga berisi lauk-pauk halal seperti cumi, sosis daging sapi, dan teri, bukan berisi daging anjing seperti dugaan warga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/06372031/anggota-komisi-iii-berharap-polemik-nasi-anjing-tak-perlu-dibesar-besarkan