"Serta mengevaluasi kembali aturan dalam PSBB agar tidak saling tumpang tindih dengan aturan lainnya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Bambang juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan arahan yang tepat kepada aparat keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa PSBB, agar pendekatan persuasif dapat dilakukan.
Selain itu, menurut dia, peran pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan dalam memberikan sosialisasi mengenai PSBB.
"Baik dari media cetak, siber, siaran, maupun media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan tersebut secara optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta, seluruh tokoh agama berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi aturan PSBB.
"Sehingga wabah Covid-19 dapat segera selesai, karena kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan pada semua pihak yang menjalankan aturan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies mengatakan, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/03210011/ketua-mpr-dorong-pemprov-dki-beri-sanksi-warga-yang-tak-patuhi-psbb