Riezky menuturkan, saat itu Saeful menawarkan agar suara yang diperoleh Riezky dalam Pemilu 2019 ditukar Rp 50.000 per suara supaya Riezky mau mengundurkan diri.
"Yang dia sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp 50.000. Suara saya 44.402, saya satu suara diganti nominal Rp 50.000," kata Riezky saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Saeful, Kamis (23/4/2020).
Riezky menuturkan, tawaran itu disampaikan Saeful saat keduanya bertemu di kawasan Orchard, Singapura, akhir September 2019.
Awalnya, Riezky dihubungi oleh advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah untuk bertemu di Singapura. Namun, pada hari yang ditentukan orang yang menemui Riezky justru Saeful.
"Tanggal 23 saya dihubungi Donny Tri bahwa akan ke Singapura, saya pikir beliau tapi ternyata yang menemui saya Saeful," ujar Riezky,
Ia mengatakan, pertemuan itu berlangsung selama 45 menit.
Setelah berbasa-basi, Saeful bertanya ke Riezky soal kemungkinan Riezky mengundurkan diri untuk digantikan Harun Masiku.
Riezky pun menolak permintaan Saeful itu karena ia sebelumnya tidak mengenal Saeful serta meragukan kapasitas dan pernyataan Saeful.
"(Tanggapan saya) ya yang pasti saya sampaikan saya tidak akan mundur karena saya meyakini saya tidak kenal beliau dan saya yakin tidak ada kaitan dengan partai," kata Riezky.
Diketahui, Saeful didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.
Adapun uang itu diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/16050251/riezky-aprila-mengaku-diminta-mundur-dari-dpr-ditawari-rp-50000-per-suara