Survei dengan 400 responden di tujuh provinsi tersebut dilakukan selama 9-15 April 2020.
“Mayoritas responden (65 persen) menilai bahwa pelaksanaan PSBB seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum telah dipatuhi publik,” kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
“Namun, cukup besar responden (32,8 persen) yang menilai bahwa pelaksanaan PSBB belum dipatuhi oleh masyarakat,” sambung dia.
Sementara itu, sebanyak 2,3 persen responden tidak menjawab atau tidak tahu.
Alasan terbesar responden menilai ketentuan PSBB belum dilakukan masyarakat adalah karena tuntutan ekonomi (51 persen).
Kemudian, diikuti dengan masih banyak warga berkerumun (17,2 persen), masih banyak warga pergi bekerja (11,7 persen), belum ada bantuan (9 persen).
Alasan lainnya yaitu, masih banyak warga Muslim melaksanakan shalat Jumat (5,5 persen), kesadaran masyarakat masih rendah (3,4 persen), dan kurang sosialisasi (2,1 persen).
Maka dari itu, Qodari menilai, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan PSBB.
“Artinya aparat pemerintah perlu lebih tegas dan menyeluruh dalam mengimplementasikan PSBB. Cara dan teknik implementasi di negara lain layak dicari untuk menjadi contoh,” ungkapnya.
Survei tersebut diselenggarakan di tujuh provinsi yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Survei dilakukan terhadap 400 responden dengan metode penarikan sampel berupa quota and purposive sampling.
Para responden merupakan WNI dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara via telepon seluler dengan kuesioner.
Margin of error survei ini sebesar kurang lebih 4,90 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/14351671/survei-rri-dan-indo-barometer-328-persen-responden-menilai-masyarakat-belum