Salin Artikel

Catatan Komnas HAM, Kartu Prakerja Tak Seusai kebutuhan Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM memberikan catatan terkait implementasi program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, implementasi Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja yang di PHK.

"Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Taufan melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Taufan juga menyoroti persoalan tata kelola program tersebut.

Ia meminta pemerintah terbuka dan pengelolaan Kartu Prakerja dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel," tutur dia. 

Selain itu, Taufan meminta pemerintah memastikan hak buruh yang terkena PHK dapat terlindungi.

Baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK, dan tetap dijaminnya mekanisme hukum saat mempersoalkan PHK secara adil.

Taufan juga mendorong pemerintah dapat menyediakan kebijakan agar tidak terjadi gelombang PHK susulan.

"Komnas HAM RI mendorong agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja," katanya.

Seperti diberitakan, banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona.

Data Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan angka hampir 2 juta orang yang terkena PHK selama kondisi pademi.

Pemerintah pun telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja sejak Sabtu (11/4/2020). Mereka yang nantinya lolos sebagai anggota program ini bakal menerima insentif hingga Rp 3.550.000.

Menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, insentif itu terdiri dari tiga elemen.

Pertama, insentif sebesar Rp 1 juta yang merupakan bantuan biaya pelatihan kompetensi dan keterampilan pekerja.

Nantinya, anggota Kartu Prakerja diminta untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah.

Biaya pelatihan ini sepenuhnya akan ditanggung pemerintah sebesar Rp 1 juta bagi tiap anggota.

"Apa pun silakan pilih sendiri, kalau paketnya masing-masing Rp 200 ribu berarti rekan-rekan bisa mengambil sampai lima modul pelatihan," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Insentif kedua ialah bantuan yang diberikan pasca-pelatihan.

Setiap anggota akan diberikan Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp 2.400.000. Terakhir, insentif sebesar Rp 150 ribu.

Bantuan ini akan diberikan pasca anggota menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei evaluasi program Kartu Prakerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/05000081/catatan-komnas-ham-kartu-prakerja-tak-seusai-kebutuhan-pekerja

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke