Salin Artikel

Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo I, Irjen Arman Depari Masih Anggota Polri

Jenderal berbintang dua atau berpangkat Irjen tersebut sebelumnya ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai deputi pemberantasan.

"Ya masih berstatus sebagai anggota Polri," kata Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan Arman tidak akan merangkap jabatan.

Maka dari itu, menurut Argo, Polri akan mencari pengganti Arman.

"Saat ini juga sedang dilakukan asesmen berkaitan dengan kegiatan pemilihan deputi. Tentunya nanti Bapak Arman Depari tidak merangkap jabatan, nanti akan diganti," ujar Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa.

Diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot empat jajaran komisaris Pelindo I.

"Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada empat komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4/2020).

Keempatnya adalah Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, Heryadi dari jabatan Komisaris Independen, Bambang Setyo Wahyudi (Komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (Komisaris) dan Winata Supriatna (Komisaris).

Adapun susunan komisaris PT Pelindo I yang baru, yakni sebagai berikut:

1. Achmad Djamaludin - Komisaris Utama

2. Arman Depari - Komisaris

3. Herbert Timbo Parluhutan Siahaan - Komisaris Independen

4. Ahmad Perwira Mulia Tarigan - Komisaris Independen

5. Irma Suryani Chaniago - Komisaris Independen

6. Winata Supriatna - Komisaris.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/19000811/ditunjuk-jadi-komisaris-pelindo-i-irjen-arman-depari-masih-anggota-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke