Salin Artikel

Dompet Dhuafa Layani Pemeriksaan Medis Door to Door

KOMPAS.com – Tim Cegah dan Tanggal (Cekal) Corona Dompet Dhuafa, menginisiasi layanan Mobile Healt Service (MHS) yaitu layanan medis keliling untuk dhuafa.

Bermodalkan satu armada ambulans dan obat-obatan, tim Cekal berkeliling memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Konsep layanannya door to door. Rekam medisnya dicatat dan diberi terapi yang sesuai,” kata Ketua Tim Cekal Dompet Dhuafa Yenny Purnamasari, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian Dompet Dhuafa terhadap masyarakat yang perlu pergi ke rumah sakit atau klinik untuk konsultasi masalah kesehatan, namun terhalang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Koordinator MHS Sigit mengatakan, pada tahap awal MHS ditujukan untuk orang lanjut usia (lansia).

“Rata-rata mereka mengeluh dalam kondisi kurang sehat namun sulit berobat. Bahkan ada lansia yang menderita penyakit kronis, seperti diabetes, darah tinggi, stroke dan lainnya,” kata Sigit.

Sigit melanjutkan, pihaknya juga mendatangi orang-orang yang bekerja di luar rumah seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), polisi, supir angkot, hingga driver ojek.

“Dengan catatan, layanan bersifat personal dan memerhatikan physical distancing,” kata Sigit.

Untuk menjamin keamanan, dalam bertugas tim  dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

“Untuk layanan corona, kami ada layanan khusus seperti ambulans antar jemput ke rumah sakit rujukan dan pemusalaran jenazah,” kata Sigit.

Lebih lanjut terkait pemasangan bilik sterilisasi, penyemprotan disinfektan, ambulans, pemulasaran jenazah, dan layanan psikologis Dompet Dhuafa dapat diketahui dengan menghubungi layanan Whatsapp di nomor 08111617101.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/08290081/dompet-dhuafa-layani-pemeriksaan-medis-door-to-door

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke