Hal tersebut disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
"Betul (permohonan PSBB Bandung Raya dikabulkan dan ditetapkan)," tuturnya.
Adapun penetapan PSBB di Wilayah Bandung Raya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/259/2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020.
Surat tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat dalam ranga percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.
Yakni meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).
Jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/2020), kata Emil, maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan mulai Rabu (22/4/20).
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/18130421/menkes-setujui-psbb-di-wilayah-bandung-raya