Salin Artikel

Pilkada 2020 Diragukan Berjalan Maksimal jika Digelar 9 Desember

Pasalnya, hari pencoblosan Pilkada yang semula dijadwalkan 23 September ditunda hanya sampai tiga bulan atau 9 Desember.

Waktu tersebut dinilai tidak cukup karena hingga saat ini wabah Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

"Konsekuensinya adalah apakah nanti kualitasnya juga akan maksimal," kata Wakil Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (15/4/2020).

"Kalau kami mengusulkan kalau mau menunda ya sekalian saja, betul-betul nunggu keadaannya bersih (dari Covid-19)," lanjutnya.

Khoirunnisa mengatakan, Pilkada bukan hanya tentang hari pemungutan suara. Tapi, sebelum itu, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam waktu yang panjang.

Oleh karenanya, jika hari pemungutan suara disepakati jatuh pada 9 Desember, tahapan pra pemungutan suara harus dimulai pada bulan Juni.

Padahal, pandemi Covid-19 sendiri diprediksi baru akan menurun trennya pada Juni atau Juli.

Jika tahapan pra pemungutan suara Pilkada dimulai pada bulan Juni, bisa jadi justru membawa risiko penyebaran Covid-19 yang lebih besar.

Sebab, tahapan-tahapan itu harus diselenggarakan dengan melibatkan banyak orang.

"Pendaftaran pemilih, pencocokan dan penelitian, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, dan juga pelantikan petugas ad hoc di level PPS, ini kan tahapan-tahapan yang berpotensi untuk terkumpulnya banyak orang," ujar Khoirunnisa.

Penundaan ini juga dinilai tidak memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melaksanakan tahapan pra pemungutan suara Pilkada.

Sebab, waktu penyelenggaran yang semula sembilan bulan menjadi enam bulan saja.

Untuk itu, dengan skema waktu penundaan yang sekarang ini, penyelenggaraan Pilkada 2020 diprediksi tidak berjalan maksimal.

"Menyelenggarakan pemilu di masa yang normal saja itu potensi masalahnya besar, apalagi kalau di masa-masa krisis dan waktunya tidak cukup," kata Khoirunnisa.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/16403701/pilkada-2020-diragukan-berjalan-maksimal-jika-digelar-9-desember

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke