Salin Artikel

Pilkada 2020: Kesepakatan Jadwal Baru, Menanti Perppu, hingga Prediksi Bertambahnya Anggaran

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal pilkada lainnya apabila Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan pilkada yang dimuat dalam perppu.

Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.

"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata dia.

KPU ingin perppu segera terbit

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur normalisasi jadwal Pilkada 2020 segera terbit.

Keberadaan perppu, menurut dia, akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.

"Kita berharap perppu segera bisa keluar sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Viryan menuturkan, kewenangan penyusunan perppu ada di tangan pemerintah. Pada prinsipnya, kata dia, KPU siap melaksanakan apapun isi dalam perppu.

Lebih lanjut Viryan mengungkapkan, kesepakatan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang merupakan persetujuan politik dari DPR terhadap usulan pemerintah.

"Itu kan usulan pemerintah dan Komisi II DPR setuju. Itu poin satunya kan. Namun di situ disebutkan nanti, di setelah masa tanggap darurat di akhir Mei (selesai) ada pertemuan membahas lagi," ujar dia.

KPU yakin usulan tersebut sudah berdasarkan kalkulasi yang matang.

"Poin positifnya adalah kita berharap wabah ini segera berakhir. Jadi jika pemerintah misalnya menimbang opsi pemungutan suara pada Desember, tentunya dengan harapan wabah ini bsia ditekan seminim mungkin di akhir Mei 2020," tutur dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," demikian bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Butuh tambahan anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Viryan mengatakan, pemerintah membutuhkan penambahan anggaran jika tahap pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar di tengah wabah virus corona.

Kebutuhan penambahan anggaran tersebut disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Sangat mungkin (perubahan dan anggaran bertambah). Contoh yang paling sederhana, potensi anggaran bertambah karena sudah pasti hand sanitizer dan termometer tembak sepertinya menjadi kebutuhan untuk diadakan di setiap TPS," ujar Viryan.

"Dari yang tadinya hanya logistik seperti tinta, formulir dan lain-lain, lalu saat ini ada tambahan untuk pencegahan penularan," ucap dia. 

Selain itu, Viryan mengungkap perlunya mekanisme khusus untuk menjamin hak pilih masyarakat yang masih menjadi pasien positif Covid-19 dan dirawat di ruang isolasi.

Meski demikian, pembahasan anggaran masih membutuhkan diskusi yang lebih mendalam bersama sejumlah pihak.

Menurut Viryan, kebutuhan anggaran yang bertambah juga bisa dipenuhi dari pos-pos lain yang bisa dikurangi, misalnya, penyelenggaraan bimbingan teknis yang bisa dilakukan secara online sehingga anggaran bisa dipangkas.

Usulan Bawaslu

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya megusulkan protokol pencegahan penularan Covid-19 tetap diberlakukan di tempat pemungutan suara (TPS) jika pemungutan suara pilkada 2020 jadi digelar pada 9 Desember mendatang.

Menurut Afif, hal ini perlu dilakukan karena akan ada perjumpaan fisik saat pemungutan suara.

"Jika pilkada jadi digelar Desember, dan semoga saat pandemi Covid-19 sudah berakhir, tetap harus ada SOP saat masuk TPS, jaga jarak, pakai masker, juga keberadaan hand sanitizer, sabun dan sebagainya," ujar Afif dalam diskusi yang digelar secara daring oleh JPPR pada Selasa (15/4/2020).

Selain itu, kata Afif, antrean sebelum masuk ke dalam TPS juga perlu diperhatikan.

Sebab, merujuk kepada pemungutan suara Pemilu 2019, penyelenggara pemilu harus mengurangi antrean dengan cara mengurangi jumlah pemilih per TPS.

Setelah terjadi pandemi Covid-19, lanjut Afif, antrean pemilih tentu menjadi perhatian lebih bagi penyelenggara.

"Kan nanti kondisi saat ini tentu ada dampak pembiayaan ayau anggarannya. Sehingga juga perlu dipikirkan. Meski begitu, kita semua harus saling menguatkan. Sebab situasi ini merupakan musibah yang menyebabkan ketidaknormalan proses (pilkada)," ucap Afif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/12272841/pilkada-2020-kesepakatan-jadwal-baru-menanti-perppu-hingga-prediksi

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke