Salin Artikel

Walhi Ajak Organisasi Non-pemerintah di Papua Bersatu Tolak Omnibus Law

"Mengimbau kepada semua elemen organisasi non pemerintah atau CSO di tanah Papua untuk bersatu menolak pembahasan omnibus law," tegas Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, jika telah disahkan menjadi undang-undang (UU), maka investasi masuk di tanah Papua lebih mudah.

Di mana dampak dari investasi tersebut juga akan meningkatnya kerusakan lingkungan, konflik tenurial, perampasan lahan, hingga hilangnya akses pangan lokal.

Karena itu, ia pun mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law.

"Presiden dan DPR sepatutnya untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan fokus pada penanganan Covid-19 dan persoalan kerakyatan lainnya," ungkapnya.

Wirya juga mendesak agar Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyampaikan secara terbuka kepada Jokowi dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hal itu dilakukan supaya pemerintah pusat fokus pada pembahasan bersama terkait pelimpahan kewenangan otonomi khusus (otsus).

Termasuk menerbitkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Papua.

"Mendesak kepada yang terhormat seluruh anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Papua untuk menarik diri dan menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," tegas dia.

Diberitakan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah membahas draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas Selasa (14/4/2020) siang ini, digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Para menteri yang hadir langsung di gedung DPR adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pimpinan Baleg serta sejumlah menteri lain yang ditugaskan Presiden Joko Widodo membahas RUU Cipta Kerja ini menghadiri rapat secara virtual.

Karena RUU Cipta Kerja merupakan usul pemerintah, maka penjelasan wajib dipaparkan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan atas penjelasan pemerintah.

"Agenda raker hari ini adalah pengantar ketua rapat, penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja, tanggapan/pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain," kata Supratman membuka rapat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/12093971/walhi-ajak-organisasi-non-pemerintah-di-papua-bersatu-tolak-omnibus-law

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke