Salin Artikel

Jika Pendaftar Kartu Prakerja Lebihi Kuota, Seleksi Dilakukan Acak

Namun, pengacakan hanya akan dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi jumlah kuota peserta Kartu Pekerja yang akan diterima dalam satu gelombang.

"Supaya adil kami akan melakukan pengacakan," kata Panji saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

"Maksudnya adalah jika jumlah yang akan bergabung ke gelombang termasuk para peserta yang didahulukan karena dampak Covid-19 itu lebih besar dari jumlah kuota yang tersedia di gelombangnya," tuturnya.

Panji mencontohkan, pendaftar pada satu gelombang jumlahnya mencapai 1,4 juta. Padahal, yang akan diterima sebagai anggota Kartu Prakerja hanya 164 ribu.

Dengan demikian, untuk menyeleksinya, akan dilakukan pengacakan.

Mereka yang tidak lolos sebagai anggota Kartu Prakerja pun dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.

Menurut Panji, sistem pengacakan ini dinilai yang paling adil.

"Kalau kami milih-milih juga mungkin dipertanyakan juga. Jadi paling fair adalah pengacakan," ujarnya.

Meski begitu, sebelum melakukan pengacakan, pihak Kartu Prakerja bakal melakukan crosscheck data dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Pogram Kartu Prakerja adalah program yang diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil mikro dan pekerja yang terdampak oleh PHK yang datanya dicatat oleh kementerian dan lembaga.

Sehingga, crosscheck data akan dilakukan pihak Kartu Prakerja terhadap data pekerja dan pelaku usaha kecil mikro yang terdampak PHK, yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan lainnya.

"Kami mendahulukan NIK yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga yang sudah mencakup sektor yang terdampak, apakah itu dirumahkan, apakah itu kehilangan pekerjaan atau di-PHK," kata Panji.

Mereka yang nantinya lolos sebagai anggota program ini bakal menerima insentif hingga Rp 3.550.000.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menjelaskan, insentif itu terdiri dari tiga elemen.

Pertama, insentif sebesar Rp 1 juta yang merupakan bantuan biaya pelatihan kompetensi dan keterampilan pekerja.

Nantinya, anggota Kartu Prakerja diminta untuk mengikuti pelatihan online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah.

Biaya pelatihan ini sepenuhnya akan ditanggung pemerintah sebesar Rp 1 juta bagi tiap anggota.

"Apa pun silakan pilih sendiri, kalau paketnya masing-masing Rp 200 ribu berati rekan-rekan bisa mengambil sampai lima modul pelatihan," kata Denni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Insentif kedua ialah bantuan yang diberikan usai pelatihan. Setiap anggota akan diberikan Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp 2.400.000.

Terakhir, insentif sebesar Rp 150.000. Bantuan ini akan diberikan pasca anggota menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei evaluasi program Kartu Prakerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/10161861/jika-pendaftar-kartu-prakerja-lebihi-kuota-seleksi-dilakukan-acak

Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke