Salin Artikel

KPK Diminta Lakukan Fungsi Pencegahan Terkait Kebijakan Keuangan Penanganan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil peran pencegahan terkait kebijakan keuangan untuk penanganan Covid-19 yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Peneliti Senior LP3ES Malik Ruslan, fungsi pencegahan merupakan satu-satunya hal yang bisa dilakukan KPK, sebab pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana.

"Harapan kepada KPK memang sudah hampir tidak ada, tapi bagaimanapun lembaga ini kan masih ada. Saya kira KPK bisa bermain di tingkat hulunya," kata Malik dalam sebuah diskusi, Rabu (15/4/2020).

Malik menuturkan, tindakan pencegahan itu dapat diwujudkan dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam penanganan Covid-19, baik instansi penegak hukum maupun pelayanan publik.

Malik juga meminta KPK turut memonitor pelaksanaan perppu tersebut di lapangan untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

"Kalau dia tidak ada, dia hanya sebagai pemadam kebakaran yang ketika kebakaran terjadi dia datang malah disuruh pulang karena tidak punya kewenangan, kan sudah ditutup tidak bisa dituntut," ujar Malik.

Ia menambahkan tindakan supervisi, monitoring, dan koordinasi tersebut merupakan salah satu tugas KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomr 19 Tahun 2019.

"Kalau ini dilakukan KPK di tingkat pencegahan, mungkin ini kerugian-kerugian yang bisa besar ini bisa diminimalkan," kata Malik.

Adapun bunyi Bunyi Pasal 27 ayat (2) dalam Perppu No 1/2020, yaitu Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/21240421/kpk-diminta-lakukan-fungsi-pencegahan-terkait-kebijakan-keuangan-penanganan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke