Salin Artikel

Komnas HAM Harap Keppres Bencana Nasional Covid-19 Dapat Selesaikan Persoalan Soliditas Pemerintah

Padahal, soliditas dan sinergi antar-stakeholder baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah menjadi kunci keberhasilan penanganan Covid-19 di banyak negara.

"Persoalan utamanya di keppres baru ini, di poin ketiganya menunjukkan ketidaksolidan bagaimana kebijakan itu berlangsung dan pengerahan sumber daya manusia itu berlangsung," kata Choirul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Poin tersebut mengatur soal pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah yang harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Menteri Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menggerakkan gugus tugas daerah yang diketuai oleh kepala daerah.

Satu-satunya pihak yang bisa menggerakkan gugus tugas di daerah adalah ketua gugus tugas di tingkat pusat, yang dalam hal ini dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Menurut Choirul, ada bias wewenang dalam penanganan Covid-19 ini. Di satu sisi, Covid-19 merupakan persoalan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 6/2018.

Namun, pada awal kasus ini mengemuka, pemerintah justru menetapkan kondisi ini sebagai bencana nonalam.

"Makanya keluar Keppres 7/2020 dan Keppres 9/2020, sekarang ditambah Keppres 12/2020. Ini tata kelola pengambil kebijakan tarik ulur dan seperti rekomendasi Komnas HAM sebelumnya, seperti tidak solid dari awal," ucapnya.

Akibatnya, proses penanganan Covid-19 di daerah berjalan lambat. Bahkan, sejumlah usulan daerah agar diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat pun tidak lancar.

Ruang kompromi, sebut dia, muncul ketika gugus tugas juga berhak mengusulkan PSBB terhadap suatu wilayah.

"Kalau teman-teman cermati, di UU 6/2018 core group-nya adalah kesehatan, maka yang paling bertanggungjawab adalah menteri kesehatan. Tapi kalau lihat PP dan Permenkes, penetapan status PSBB itu tidak hanya pemda. Kalau di UU hanya pemda lho. Tapi di PP-nya ditambahin yang juga bisa mengajukan sebagai suatu status adalah gugus tugas," kata dia.

Ia berharap, keppres baru ini dapat menjadi jawaban atas kurangnya soliditas pemerintah dalam menangani Covid-19. Sebab, bila ada dualisme dalam penanganan Covid-19, dikhawatirkan hal itu justru akan mempersulit proses penanganannya.

"Kalau itu tidak solid, babak belur. Ini kan di level atas (seperti) ada dualisme," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/14590521/komnas-ham-harap-keppres-bencana-nasional-covid-19-dapat-selesaikan

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke