Salin Artikel

KPK Dorong Instansi Pemerintah Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, instansi pemerintah dapat memanfaatkan situs resmi mereka untuk memublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima kepada masyarakat.

"Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Anjuran tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah serta pimpinan instansi lainnya.

Firli menuturkan, surat tersebut juga menjawab keraguan sejumlah instansi yang khawatir dengan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat tersebut.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.

Dengan demikian, sumbangan tersebut dapat diterima dan tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Firli.

Firli menambahkan, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 sebaiknya dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/14244931/kpk-dorong-instansi-pemerintah-transparan-kelola-dana-bantuan-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke