Salin Artikel

Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari

Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin, ruang isolasi itu disediakan selain merawat warga binaan yang terindikasi terpapar Covid-19, juga mengarantina mereka yang baru selesai melakukan cuti kunjungan keluarga.

"Seluruh lapas dan rutan sudah buat ruang isolasi, bisa di klinik, bisa di penampungan," kata Kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Hak cuti kunjungan keluarga itu diketahui telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diatur pula dalam Bab IV Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yuspahruddin mengatakan, setelah warga binaan menyelesaikan cuti kunjungan keluarga, mereka akan langsung dikarantina untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 ke warga binaan lainnya.

"Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau menikahkan anaknya ke luar, maka konsekuensinya ketika masuk mereka harus masuk isolasi 14 hari," ujar dia.

Meski demikian, hingga Selasa ini, Yuspahruddin memastikan, belum ada satu pun warga binaan yang telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19.

Namun, ada 13 orang yang telah dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Hal itu dikarenakan sebelumnya mereka melakukan kontak dekat dengan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/11582481/napi-cuti-kunjungan-keluarga-akan-diisolasi-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke