Salin Artikel

PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Pada Selasa (14/4/2020), DPR mengagendakan pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Adapun agenda utama rapat ini adalah untuk menyepakati kelanjutan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja antara DPR dan Pemerintah.

"Kami mendesak Presiden menyatakan untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Kerja bersama DPR dan sekaligus menarik Surat Presiden (Supres), Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja untuk disempurnakan dengan menghilangkan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fajri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

PSHK juga meminta DPR untuk menunda pembahasan seluruh RUU, termasuk RUU Cipta Kerja, sampai masa Darurat Bencana Nasional dan Darurat Kesehatan Masyarakat dinyatakan berakhir.

"DPR harus lebih fokus dan kritis untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pemerintah tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip negara hukum," tegas Fajri.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan latar belakang mengapa pembahasan omnibus law Cipt Kerja harus ditunda.

Pertama, langkah DPR untuk melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat proses penyusunan dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja menyimpan begitu banyak permasalahan substansial dan prosedural.

Kedua, naskah omnibus law RUU Cipta Kerja yang begitu kompleks dari sisi struktur, dan ketentuan Pasal 166 serta Pasal 170 yang bertentangan dengan hirarki perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi hanyalah contoh dari sebagian permasalahan yang muncul di permukaan.

Ketiga, penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja di sisi pemerintah yang tertutup mengabaikan aspek pembentukan yang transparan dan partisipatif; suatu hal yang seharusnya menjadi perhatian DPR.

"Keempat, dari sisi waktu, adanya pandemi Covid-19 seyogyanya menimbulkan pemahaman bahwa publik sebagai pemangku kepentingan tidak akan maksimal melakukan pengawalan akan proses pembahasan RUU apapun di DPR," tutur Fajri.

Di sisi lain, tetap melajunya Pemerintah dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja ini akan kontradiktif dengan penetapan status bencana nasional Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan kontroversi di publik karena menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas situasi nasional," tambah Fajri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/11322061/pshk-minta-presiden-dan-dpr-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke