Hal itu menyusul tingginya gelombang PHK dan perusahaan yang merumahkan karyawan dalam beberapa waktu terakhir, imbas meningkatnya kasus Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan di sektor formal di PHK.
Sementara itu, 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan dirumahkan. Selain itu, 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan di sektor informal dirumahkan.
"Mengimbau kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya, serta bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Pada saat yang sama, ia juga memint agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mengikuti Program Kartu Prakerja.
Dengan demikian, selain bisa mendapatkan pelatihan kerja, mereka juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus terus mengevaluasi program yang sudah ada saat ini.
Sebab, masih ada potensi terus terjadinya gelombang PHK dalam beberapa waktu ke depan, khususnya di sektor pariwisata dan jasa.
"Dikarenakan adanya potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang, apabila tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif yang dilakukan sejak saat ini," ucap dia.
Bambang juga meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan pemetaan yang valid terhadap masyarakat di setiap daerah.
Dengan demikian, distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan akibat virus Corona dapat tepat sasaran.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/08561101/ketua-mpr-harap-pengusaha-ambil-opsi-pengurangan-upah-dibandingkan-phk