Salin Artikel

Pemerintah Diminta Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia bersama Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan, Trade Unions Rights Centre (TURC), mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja dari seluruh sektor, terutama kelompok rentan dan pekerja informal, selama penanggulangan wabah virus corona COVID-19.

Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2020.

“Pekerja industri rumahan maupun UMKM, pekerja harian lepas dan pekerja berpenghasilan rendah terancam pemotongan upah dan kehilangan pekerjaan akibat COVID-19. Tidak semua pekerja bisa bisa menerapkan himbauan bekerja dari rumah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

"Ancaman tersebut bisa diperburuk apabila status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan," sambungnya.

Usman menyebut, PSBB akan menimbulkan efek domino bagi aktivitas rantai produksi, termasuk aktivitas di DKI Jakarta yang mulai Jumat ini akan menerapkan PSBB.

Perlahan namun pasti, aktivitas rantai produksi perusahaan akan berhenti, pendapatan masyarakat akan berkurang bahkan hilang dan konsumsi nasional akan terganggu.

"Selama pelaksanaan penanggulangan wabah COVID-19, Amnesty International Indonesia dan TURC menemukan sudah banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayarkan upahnya dan bahkan mengalam pemutusan hubungan kerja," kata Usman.

Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan pola hidup bersih dan standar kesehatan kerja yang memadai Perlindungan K3 seperti masker, hand sanitizer dan APD (alat pelindung diri) tidak cukup tersedia.

Kebijakan kerja dari rumah (work from home) pun belum tentu dapat dilaksanakan, seperti oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang dan pekerja harian lepas, karena mereka dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan.

“Kebijakan pencegahan dan penanganan masih belum optimal, prinsip jaga jarak sosial belum diterapkan optimal, masih banyak pekerja yang pada saat masuk kerja atau apel berdesak-desakan, belum lagi selama perjalanan menuju tempat kerja di dalam sarana transportasi publik," kata Direktur Eksekutif TURC Andriko Otang.

"Situasi ini membuat mereka rentan tertular. Namun, mereka harus tetap pergi bekerja karena resiko kehilangan pendapatan,” sambungnya.

Menurut data yang dihimpun dari Serikat Pekerja, di wilayah DKI Jakarta sudah terdapat setidaknya 88.835 pekerja dari 11.104 Perusahaan yang terkena dampak dirumahkan dan di PHK.

Dengan rincian 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan statusnya dirumahkan, dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan dikenakan PHK.

“Karena itu, pilihan antara dirumahkan atau PHK adalah pilihan yang sama buruknya bagi para pekerja. Maka, pemerintah harus hadir untuk mengawasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan mendorong perusahaan untuk aktif mengajak serikat pekerja berdialog melalui forum bipartit, untuk menemukan solusi terbaik,” kata Andriko.

Usman mengatakan, pemerintah memang telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun insentif melalui kartu pra-kerja.

Namun, ia menilai belum ada kejelasan terkait skema distribusi BLT dan kartu pra-kerja.

“Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya. Sementara BLT hanya menyasar keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan menyasar individu pekerjanya,” kata Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/15020121/pemerintah-diminta-lindungi-hak-dan-kesejahteraan-pekerja-selama-pandemi

Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke