Alih-alih melarang mudik, strategi pengendalian mudik yang dikeluarkan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi dengan pengendalian ketat justru membuat penyebaran Covid-19 ke daerah kian masif.
"Pengawasan di lapangan akan sulit. Bahkan praktiknya nyaris tidak bisa diimplementasikan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Umumnya, ia mengatakan, mudik dilaksanakan dalam kondisi yang penuh atau crowded. Sehingga, petugas dipastikan akan kewalahan dalam mengontrol dan memastikan masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan.
Misalnya, membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi maksimum empat orang atau bagi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua hanya boleh satu orang.
"Mudik itu acara keluarga, tidak mungkin dipisahkan dengan pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi," ujarnya.
"Yang terjadi, di lapangan polisi akan kompromistis alias membiarkan pemudik motor berpenumpang dua orang atau lebih untuk jalan terus ke kampung halamannya," imbuh Tulus.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pemerintah harus mengambil sikap yang lebih tegas.
Saat ini, antar instansi pemerintah bahkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun belum satu suara soal pelaksanaan mudik.
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga sudah cukup gencar mengimbau kepada warganya yang bekerja di pusat pandemi Covid-19 untuk tidak pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu.
"Demi menekan persebaran virus corona ke daerah, maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. Pemerintah jangan bersikap ambigu, dan inkonsisten. Sikap semacam ini justru menjadi pelecut untuk makin masifnya persebaran virus corona ke daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi tengah menyiapkan kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap nekat untuk melaksanakan mudik. Salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan, jaga jarak fisik tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Penerapanya pun cukup luas, atau tak hanya sekedara di sektor transportasi umum, tapi juga melipung penggunaan kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor.
"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misal, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," ujar Ridwan dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Senin (6/4/2020).
Untuk kebijakan pada kendaran pribadi, Ridwan menjelaskan bagi motor tidak dapat membawa penumpang, artinya hanya boleh berkendara sendiri.
Sementara untuk pengguna mobil pribadi yang nekat mudik, hanya akan diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas penumpangnnya.
"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," uajr Ridwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/08542931/pemerintah-dinilai-akan-kewalahan-bendung-covid-19-di-daerah-saat-arus-mudik