Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
"Yang pertama terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Saya melihat sudah ada Permenkes Nomor 9/2020. Yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa," ujar Jokowi.
Ia mengatakan, implementasi Permenkes tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Karenanya, Jokowi berharap Permenkes tersebut bisa diimplementasi dengan mudah sehingga mempercepat pihak yang hendak menerapkan PSBB.
Jokowi pun meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penerapan PSBB.
"Pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah. Sehingga komunikasi pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan. Sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini," lanjut Jokowi.
Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/10590621/di-rapat-terbatas-jokowi-tagih-penjelasan-soal-aturan-psbb