Salin Artikel

Telegram Kapolri, Pemain Harga dan Timbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran

Hal itu ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.

"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih, sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.

Ancaman hukuman

Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".

Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/05/21314751/telegram-kapolri-pemain-harga-dan-timbun-kebutuhan-saat-wabah-covid-19-jadi

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke