JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RSI Jakarta-Sukapura Muhammadiyah COVID-19 Command Center, Umi Sjarqiah mengatakan, jenazah pasien positif Covid-19 yang telah ditangani secara benar menurut protokol kesehatan, tidak akan menjadi sumber penularan.
"Perawatan jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan (sebaiknya) dilakukan sesuai standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak pihak yang berwenang. Jadi bapak ibu tidak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan, insya Allah aman," ujar Umi dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Umi menjelaskan, setiap rumah sakit yang menangani pasien positif Covid-19 sudah melakukan standar isolasi yang baik.
Selain itu, RS juga dipastikan memberlakukan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengurusan jenazah pasien tersebut.
Protokol yang ada, kata dia, berlaku bagi pasien, keluarga dan petugas RS.
"Kemudian sudah ada fatwa MUI dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19. Semua telah dipertimbangkan berdasarkan asas hukum syariat, " ungkapnya.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat agar memperhatikan informasi protokol pengurusan jenazah dan fatwa MUI.
"Bahwa kita tahu jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan. Lalu, virus hanya hidup di sel hidup, sehingga jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus (corona)," tegas Umi.
Meski begitu, Umi mengimbau agar masyarakat menghindari cairan tubuh jenazah baik yang berasal dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit.
"Harus diingat bahwa kita semua perlu mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui," tambah Umi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/04/15285221/ditangani-sesuai-protokol-jenazah-pasien-covid-19-tak-akan-jadi-sumber