Sebab, RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya, menunggu wabah Covid-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan," kata Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2020).
Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem menginginkan agar RKUHP dibahas lebih mendalam, tidak hanya fokus pada 14 poin yang menjadi kontroversial.
"Kita perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik, mens rea yang terkandung di setiap pasal, terutama pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lama, kalau perlu dilakukan simulasi sehingga tidak terjadi multi tafsir," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem ingin mencegah kriminalisasi yang berlebihan dan memastikan asas hukum terpenuhi dalam RKUHP.
"Salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai Nasdem, adalah Pasal 2 dalam RKUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/15140431/anggota-fraksi-nasdem-minta-komisi-iii-tak-buru-buru-bahas-rkuhp